Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Juli 2015

Sikompak Award Kabupaten Bogor 2015

Anugerah Si Kompak Award diberikan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan terbaik Kabupaten Bogor untuk kategori Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang telah dilaksanakan dengan evaluasi kuantitaif dari bulan Januari sampai Maret 2015. Dari 24 Kecamatan terpilih 11 UPK yang berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu penyampaian ekspos/presentasi yang meliputi : Selayang pandang, Visi dan Misi UPK, Kondisi Keuangan dan Pengelolaan UPK, Keunggulan / Prestasi UPK, Kelemahan UPK, RKTL, Langkah Penanganan Pinjaman Bermasalah, Sinergitas Kelembagaan dan Best Practice.
 
Presentasi disampaikan oleh masing-masing ketua UPK yaitu : Tamansari, Cijeruk, Megamendung, Jonggol, Tenjolaya, Ciampea, Pamijahan, Leuwisadeng, Parungpanjang, Ciseeng dan Gunungsindur. 

Pelaksanaan Ekspos tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Maret 2015 bertempat di BPMPD Kabupaten Bogor. Berdasarkan penilaian tersebut ditetapkan 6 UPK terbaik, yaitu :
  1. Tenjolaya
  2. Megamendung
  3. Pamijahan
  4. Tanjungsari
  5. Parungpanjang
  6. Cijeruk
Pengumuman pemenang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2015 sekaligus pemberian hadiah berupa uang pembinaan. Pemberian anugerah ini adalah sebagai wujud apresiasi dan perhatian pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kinerja UPK sekaligus merupakan kegiatan akhir dari pasca program PNPM MPd.

Kami mengucapkan selamat kepada teman-teman UPK yang terpilih menjadi juara semoga bisa mempertahankan dan bisa berbagi pengalaman mengenai keigatan operasionalnya.

Jumat, 29 Mei 2015

Undang-Undang Desa; Harapan dan Tantangan

Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta Presiden Joko Widodo mempertegas urusan desa masuk secara utuh ke dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"DPD merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN," kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai acara rapat kerja Komite I DPD dengan Mendes PDT dan Trans Marwan Jafar di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quick wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.

"DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan di daerah yang memiliki kemiskinan tinggi, khususnya Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan," ujar dia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menerima rekomendasi DPD tersebut. Ia meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa.

"Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran," kata Menteri Marwan.

Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran," ajak Marwan. (Ali)

Sumber : http://news.liputan6.com

INFOGRAFIS PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA


Informasi lebih lengkap mengenai UU ini dapat mengunjungi : UU Desa No. 6 Tahun 2014

Jumat, 23 Januari 2015

Pelestarian Pasca PNPM MPd Des 2014

Dengan berakhirnya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu per 31 Desember 2014, merupakan titik awal bagi perjuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kecamatan. Bagaimana UPK benar-benar harus mulai mandiri untuk melaksanakan kegiatannya tanpa ada lagi pendampingan. Maju mundurnya UPK saat ini bisa dikatakan diuji pengelolaan manajemennya. Satu hal penting lagi tentunya telah banyak hasil-hasil yang telah dicapai oleh masing-masing UPK di wilayahnya mulai dari sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu memerlukan pelestarian.

Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan hasil-hasil PNPM Mandiri dengan caramelindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya melalui pengelolaan yang baik agar terjamin keberlanjutannya.Hasil PNPM Mandiri yang dimaksud adalah kegiatan dan hasil pembangunan sarana prasarana sosial dasar, aset produktif dana perguliran berupa Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan kelembagaan yang dibiayai dari PPK, PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan berakhirnya program yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.

Agar kegiatan pelestarian tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dipandanga perlu untuk membuat suatu keputusan mengenai eksistensi pengurus UPK di kecamatan yang ada di wilayah kerja Kabupaten. Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk dijadikan pedoman dalam rangka pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Bogor.

Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah:
  1. Adanya kepastian hukum terhadap keberadaan dan keberlanjutan hasil PNPM Mandiri Perdesaan;
  2. Terlindunginya keberadaan dan hasil PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Bogor;
  3. Berkembangnya hasil PNPM Mandiri Perdesaan melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik sehingga terjadi kesinambungan; dan
  4. Pemanfaatan keberadaan dan hasil PNPM Mandiri Perdesaan untuk
  5. menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat.
Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan inventarisasi Hasil PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud di atas adalah untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.  

Satu hal lagi yang juga penting adalah dibuatnya payung hukum bagi pengurus UPK, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pasca PNPM Mandiri Perdesaan ini dapat berjalan lebih baik karena secara tidak langsung dapat memberikan ketenangan bagi para pengurus UPK dan kepastian dalam pengelolaan keuangannya.

Tahun 2015 Tantangan Besar bagi UPK

Sejak awal pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), para pengurus UPK memang dibayang-bayangi oleh status yang tidak jelas, tidak seperti pegawai lain. Jangankan jaminan hari tua, jaminan keselama- tan diri sendiri pun tak ada yang memperhatikan, terbukti ada beberapa pengurus UPK yang terkait penyelewengan dana PNPM terpaksa meringkuk di penjara. Semestinya kasus yang berada di ruang lingkup internal PNPM diselesaikan oleh pihak PNPM pula, tidak langsung main bui saja. Begitulah salah satu bunyi tuntuan yang digaungkan oleh para Pengurus UPK dalam aksi damai di halaman Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri di Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 lalu. Peserta demo nasional UPK sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari luar pulau Jawa. 

Para pengurus UPK meminta agar Dirjen PMD melakukan revisi terhadap PTO 2014 yang isinya banyak merugikan pihak UPK, salah satunya terkait redesign UPK dan periodisasi kepengurusan UPK. Di sisi lain, para pengurus UPK menilai pihak NMC kurang support terhadap UPK, sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh NMC banyak yang bersifat menyudutkan UPK. Sesuai tuntutan yang diteriakkan dalam aksi demo, UPK menuntut agar BKAD dan UPK dilibatkan dalam setiap penyusunan kebijakan, terutama menjelang berakhirnya program PNPM pada Desember 2014 nanti. Bagaimana pun UPK adalah salah satu bagian dari PNPM yang telah memberi warna pemberdayaan pada masyarakat, terutama kaum perempuan. 

UPK dan BKAD adalah barisan garis depan di program PNPM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. BKAD yang bertugas menjembatani pengembangan desa di era PNPM dan pasca program memegang posisi teramat penting dalam pembangunan desa, sehingga alangkah tepatnya bila BKAD melalui wakilnya diajak serta dalam setiap perumusan kebijakan sampai tingkat pusat. Begitu juga UPK. Tidak sedikit UPK yang memiliki inovasi pemberdayaan jauh lebih baik dan diterima oleh masyarakat. Dan UPK lingkupnya adalah nasional. Sangat tidak bijak bila tidak ada wakil UPK yang diikutsertakan dalam penyusunan strategi pemberdayaan pasca program PNPM. Untuk itu, demo juga meminta agar status UPK diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sumber : http://www.slideshare.net/rbm-majalengka/buletin-sindangkasih-fokus-upk-edisi-006-tahun-2014.

Berdasarkan informasi di atas, UPK Ciampea ikut mengapresiasi langkah teman-teman UPK walaupun sebenarnya tidak begitu berpengaruh besar terhadap kegiatan di UPK Ciampea, karena sejak faseout (2009) sudah tidak memiliki pendampingan. Walaupun terus terang saja kami tidak mengetahui sebelumnya jika Ciampea akan faseout, dan ini membuat kami merasa kebingungan mau jadi apa atau mau dibawa kemna UPK Ciampea pasca faseout?.

Kami menyadari memang tantangan pasca faseout begitu terasa, apalagi saat itu (2009) Kec. Ciampea menjadi PNPM Perkotaan, yang kegiatannya hampir sama dengan PNPM Perdesaan hanya saja dilaksanakan oleh setiap desa. Hal ini jelas bagi UPK Ciampea menjadi tantangan tersendiri, karena kami harus terus melaksanakan kegiatan UPK walaupun hanya sebatas bidang ekonomi (SPP), sementara para nasabah (anggota kelompok) banyak yang pindah ke PNPM Perkotaan, karena dari pengurus TPK dan KPMD yang dulu aktif membantu UPK, kini mereka juga banyak yang menjadi pengurus di PNPM Perkotaan yang salah satu kegiatannya melayani simpan pinjam (SPP).

Berdasarkan pengalaman kami, semoga teman-teman UPK yang lain khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor semoga berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan ini dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan kegiatannya, karena justru tahun 2015 ini tantangan UPK benar-benar akan diuji.

Kamis, 25 Desember 2014

Info Web Desa Membangun

Apa itu Program 1.000 web desa gratis?
Program untuk membantu desa-desa untuk memiliki website secara gratis sehingga desa mampu menunjukkan kinerja pemerintahan desa dan mempromosikan potensi dan produk unggulannya pada publik.

Siapa penggagas Program ini?
Program ini digagas oleh Gerakan Desa Membangun (GDM) bekerjasama dengan sejumlah organisasi pemerintah dan nonpemerintah.

Apa tujuan program 1.000 website desa gratis?
Program ini merupakan strategi untuk mengarusutamakan isu-isu perdesaan di ruang publik. Jumlah desa di Indonesia lebih dari 72 ribu, tetapi kemampuan desa dalam mempengaruhi kebijakan publik sangat rendah. Produk dan potensi di desa juga sangat banyak dan beragam, namun hal itu belum mampu dimaksimalkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Program ini juga menjadi terobosan untuk mengurangi kesenjangan informasi di desa.

Bagaimana prosedur desa mengajukan domain desa.id?
Desa yang mengajukan permohonan domain desa.id mengacu pada prosedur dan tata cara yang ditetapkan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Untuk mengajukan domain DESA.ID maka desa harus mempersiapkan ......................

Informasi mengenai hal ini silahkan kunjungi :
http://desamembangun.or.id/2014/01/program-1000-web-desa-gratis/#comment-3849
 
--