Berdasarkan
uraian di atas, Kecamatan Ciampea hanya memperoleh bantuan sebanyak dua kali,
yaitu tahun 2007 (PNPM-PPK) dan tahun 2008 (PNPM Mandiri Perdesaan) dengan
total sebesar Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta
rupiah), terdiri dari: APBD (Cost sharing) Rp. 650.000.000,- dan APBN
sebesar Rp. 2.600.000.000,-
Pada
tahun 2009 kecamatan Ciampea tidak mendapatkan dana bantuan (BLM maupun Cost
Sharing) lagi karena dinyatakan Phase-Out seiring dengan adanya PNPM
Mandiri Perkotaan dan sejak itu UPK Kec. Ciampea hanya melaksanakan
kegiatan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP).
Sedangkan
modal UPK Kec. Ciampea sampai tanggal 30 Juni 2013, adalah berasal dari dana awal kegiatan Ekonomi PNPM MPd tahun 2007 ditambah dengan
penambahan modal dari sebagian surplus yang ditahan adalah sebesar Rp.
2.756.100.000,- dengan perincian sebagai berikut :
-
Dana Awal SPP Tahun 2007 Rp. 193.400.000,-
- Dana Awal SPP Tahun 2008 Rp. 204.500.000,-
- Penambahan Modal dari Jasa (Thn. 2009 – awal 2013) Rp.
2.358.200.000,-
2. KEGIATAN PERGULIRAN SPP
Sejak faseout (tahun 2009) sampai
bulan Juni 2013, UPK Ciampea telah melaksanakan perguliran sebanyak 101
kelompok dengan jumlah anggota 865 orang yang dilakukan dalam 346 kali
perguliran. Adapun total perguliran sampai bulan Juni 2013 adalah: Pokok
pinjaman Rp. 3.652.400.000 dengan Jasa Rp.746.396.000.
3. PENANGANAN MASALAH
Berdasarkan data laporan kolektibilitas pinjaman per 31
Desember 2012 terdapat kelompok yang berada
pada kolektibilitas V, yaitu sebesar Rp. 112.989.700,- yang tersebar
dibeberapa desa, yaitu : Desa Cibuntu sebesar Rp. 29.572.000,-
Cinangka sebesar Rp. 23.076.000,- Cibanteng sebesar Rp. 14.638.800,-
Bojongjengkol
Rp. 12.094.400,- dan Desa Bojongrangkas sebesar
Rp. 11.650.000,- .
Kami telah melaksanakan penanganan kolektibilitas tersebut dengan beberapa tahap, yaitu : mulai dari verifkasi langsung ke lapangan, pendataan kembali dan penjadwalan ulang (rescheduling) dan terakhir kami tempuh dengan MAD khusus yang dilaksanakan di kantor Kecamtan. Namun permasalahan angsuran tersebut masih saja ada meskipun sudah ada kelompok yang mulai mengangsur. Dari beberapa penyebab kolektibilitas tersebut diantaranya : anggota meninggal, tidak ada i'tikad untuk membayar karena dianggap uang pemerintah, usaha bangkrut serta ada juga yang dananya dipakai oleh ketua kelompok.
Perlu
kami informasikan juga penyebab angsuran tersebut dikarenakan
menjamurnya lembaga keuangan yang menawarkan (jemput bola) ke
masyarakat, sehingga mengakibatkan anggota bukannya meningkatkan usaha
tetapi malah menambah beban pinjaman. Padahal awalnya kami telah
menyeleksi anggota yang tidak memiliki pinjaman ke pihak lain, namun
karena dana dari UPK tidak cukup akhirnya mereka meminjam juga dari
pihak lain.
Kami telah melaksanakan penanganan kolektibilitas tersebut dengan beberapa tahap, yaitu : mulai dari verifkasi langsung ke lapangan, pendataan kembali dan penjadwalan ulang (rescheduling) dan terakhir kami tempuh dengan MAD khusus yang dilaksanakan di kantor Kecamtan. Namun permasalahan angsuran tersebut masih saja ada meskipun sudah ada kelompok yang mulai mengangsur. Dari beberapa penyebab kolektibilitas tersebut diantaranya : anggota meninggal, tidak ada i'tikad untuk membayar karena dianggap uang pemerintah, usaha bangkrut serta ada juga yang dananya dipakai oleh ketua kelompok.
Pelaksanaan MAD khusus Penanganan Masalah SPP |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar, saran atau kritikan Anda, Terima kasih..