1. GAMBARAN UMUM
Kecamatan Ciampea mulai menyelenggarakan PNPM PPK yaitu pada Tahun Anggaran 2007 (Tahap I) dengan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang dialokasikan pada kegiatan pembangunan seperti sarana fisik, kesehatan dan lain sebagainya sesuai dengan MAD. Kecamatan Ciampea adalah salah satu Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor terdiri 13 desa, yaitu : Ciampea Udik, Cibuntu, Bojongrangkas, Benteng, Ciampea, Cibanteng, Cihideung Ilir, Cihideung Udik, Bojongjengkol, Tegalwaru, Cinangka, Cicadas dan desa Cibadak. Sampai saat ini (2015) UPK Kecamatan Ciampea menempati rumah kontrak yang berlokasi di Kp. Warungborong RT. 04/02 Desa Bojongrangkas Kabupaten Bogor.
Pada Tahun Anggaran 2008 (Tahap II) Kecamatan Ciampea mendapatkan bantuan dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.250.000.000 (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk tahap II ini UPK telah menyelesaikan semua tahapan sesuai MAD sampai pada MDST (Musyawarah Desa Serah Terima), dan pada tahun 2009 PNPM MPd Kecamatan Ciampea dinyatakan Fase-Out sehingga tidak menerima lagi bantuan dana.
Sedangkan
untuk kegiatan SPP (Simpan Pinjam khusus Perempuan) pada tahun awal program (2007)
sebanyak 76 Kelompok yang dapat kami layani tersebar di 11 desa, yaitu :
Ciampea Udik, Cibuntu, Bojongrangkas, Benteng, Ciampea, Cibanteng, Cihideung
Ilir, Tegalwaru, Bojongjengkol, Cinangka dan desa Cibadak.
Sebagai pengembangan UPK pasca PNPM MPd, selanjutnya dibuat Akte Lembaga Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Ciampea dengan No. 07/6 April 2015 -Moch. Saifuddin, SH, M.Kn sebagai Notaris Kabupaten Bogor.
Sebagai pengembangan UPK pasca PNPM MPd, selanjutnya dibuat Akte Lembaga Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Ciampea dengan No. 07/6 April 2015 -Moch. Saifuddin, SH, M.Kn sebagai Notaris Kabupaten Bogor.
3. STRUKTUR ORGANIGRAM
4. ASET UPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar, saran atau kritikan Anda, Terima kasih..