Jumat, 23 Januari 2015

Pelestarian Pasca PNPM MPd Des 2014

Dengan berakhirnya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu per 31 Desember 2014, merupakan titik awal bagi perjuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kecamatan. Bagaimana UPK benar-benar harus mulai mandiri untuk melaksanakan kegiatannya tanpa ada lagi pendampingan. Maju mundurnya UPK saat ini bisa dikatakan diuji pengelolaan manajemennya. Satu hal penting lagi tentunya telah banyak hasil-hasil yang telah dicapai oleh masing-masing UPK di wilayahnya mulai dari sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu memerlukan pelestarian.

Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan hasil-hasil PNPM Mandiri dengan caramelindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya melalui pengelolaan yang baik agar terjamin keberlanjutannya.Hasil PNPM Mandiri yang dimaksud adalah kegiatan dan hasil pembangunan sarana prasarana sosial dasar, aset produktif dana perguliran berupa Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan kelembagaan yang dibiayai dari PPK, PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan berakhirnya program yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.

Agar kegiatan pelestarian tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dipandanga perlu untuk membuat suatu keputusan mengenai eksistensi pengurus UPK di kecamatan yang ada di wilayah kerja Kabupaten. Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk dijadikan pedoman dalam rangka pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Bogor.

Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah:
  1. Adanya kepastian hukum terhadap keberadaan dan keberlanjutan hasil PNPM Mandiri Perdesaan;
  2. Terlindunginya keberadaan dan hasil PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Bogor;
  3. Berkembangnya hasil PNPM Mandiri Perdesaan melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik sehingga terjadi kesinambungan; dan
  4. Pemanfaatan keberadaan dan hasil PNPM Mandiri Perdesaan untuk
  5. menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat.
Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan inventarisasi Hasil PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud di atas adalah untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.  

Satu hal lagi yang juga penting adalah dibuatnya payung hukum bagi pengurus UPK, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pasca PNPM Mandiri Perdesaan ini dapat berjalan lebih baik karena secara tidak langsung dapat memberikan ketenangan bagi para pengurus UPK dan kepastian dalam pengelolaan keuangannya.

3 komentar:

Tulis komentar, saran atau kritikan Anda, Terima kasih..